Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap

Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap Petugas dari Polsek Wonorejo saat menangkap tersangka.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Unit Reskrim Polsek Wonorejo mengamankan seorang maling penggiling padi. Pelaku berinisial MW (48) berasal dari Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten , dan korban merupakan warga Jalan Ledok, Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Muhammad Toyib (52).

Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan terkait kronologi kejadian, "Pada Sabtu (25/5/2024) pukul 09.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebuah mesin Chopper penggiling padi di sebuah tegalan termasuk Dusun Krajan III, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo."

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

"Awalnya diketahui ketika korban datang ke tegalan untuk melihat mesin choper penggilingan padi miliknya yang ditaruh di tegalan milik korban, dan korban kaget ketika melihat mesin penggilingan padi miliknya tidak ada di tempatnya, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonorejo, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," imbuhnya.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Wonorejo, akhirnya Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya serta dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian mesin penggilingan padi tersebut pada malam hari dibantu bersama dengan 2 (dua) orang temannya berinisial H dan R (DPO)," pungkasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa :

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

- Selembar kwitansi pembelian penggerak mesin Choper.

- 2 buah ban mesin Choper.

- Sebuah sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

- Sebuah HP merek OPPO warna hitam.

"Dalam hal ini, Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata Agus. (maf/par/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO