Polres Madiun Kota Tetapkan Beberapa Tersangka Pengeroyokan oleh Geng Sakura

Polres Madiun Kota Tetapkan Beberapa Tersangka Pengeroyokan oleh Geng Sakura Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto menanyai salah satu tersangka dari genk sakura. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

Kemudian, komunitas ini bergerak ke Jalan Kalasan untuk melakukan pengrusakan sebuah kios. Dari aksi yang dilakukan kelompok ini, menetapkan enam orang tersangka, diantaranya satu orang dewasa dan lima orang lainnya masih di bawah umur.

Setelah di lokasi ke 2, kelompok ini bergerak dan berpencar untuk pulang. Namun karena ada yang menjadi korban dalam bentrokan tersebut. Kelompok Sakura melakukan aksi balas dendam di Jalan Puspowarno dengan melakukan penusukan.

Dari kejadian ini, polisi menetapkan dua orang pelaku, yaitu satu orang dewasa, dan satu orang lainnya masih anak-anak.

"Dari ketiga TKP berhasil ditetapkan sebanyak 11 tersangka dengan rincian 2 yang sudah dewasa dan 9 masih di bawah umur," lanjutnya.

Dari kejadian ini mereka semua dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tak lupa Agus menitipkan pesan agar kita semua ikut menjaga kondusifitas kota Madiun ini. (dro/rif).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO