PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dan pil koplo sebanyak 21 pelaku. Pengungkapan kali ini bedasarkan ungkap dari pelaku sebanyak 20 orang yang berhasil diamankan di berbagai TKP.
"Selama periode Mei 2024, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan berhasil mengamankan 21 pelaku dengan rincian 20 orang pria dan 1 orang wanita," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, saat konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
"Jadi waktu penangkapan para pelaku ini ada yang di pinggir jalan, ada juga yang saat itu mengantarkan ke pelanggan. Dalam hal ini, kami berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 143,45 gram, dan obat keras berbahaya sejumlah 4.550 Butir," imbuhnya
Berdasarkan pengakuan dari berbagai para pelaku yang sebagian besar menjadi pengedar, atau penjual sekaligus pemakai narkoba, karena tergiur dengan keuntungan. Bahkan, ada juga yang tengah mencoba barang haram tersebut, dan ada yang menikmatinya untuk menghilangkan rasa cepek usai bekerja.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," urai Agus. (maf/par/mar)
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News