BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hasil sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Majelis Hakim MK memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Dapil 5 Kabupaten Bangkalan, di Desa Langkap Kecamatan Burneh.
10 TPS tersebut adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
"Majelis Hakim memerintahkan pelaksanaan PUSS paling lambat 21 hari sejak diputuskan," ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).
Sedangkan untuk dapil 3, Majelis Hakim MK menolak eksepsi pemohon dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena eksepsi yang diajukan tidak memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim MK.
Baik terkait pengurangan 2.000 suara, pemindahan 15 TPS, intimidasi, tidak dibagikannya formulir undangan, hingga tanda tangan daftar hadir saat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Sedangkan, untuk nomor perkara 280-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama Musleh ditolak oleh Majelis Hakim MK.
Pemohon mendalilkan telah terjadi jual beli suara dan pengurangan suara termohon di Desa Alas Rajah, Desa Patetang, dan Desa Serabi Timur. Majelis hakim tidak menemukan kecocokan dalil dari pemohon.
MK menilai tidak ada relevansinya, sehingga majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon. (uzi/rev)
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News