Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka

Selanjutnya, tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram di tepi jalan Kecamatan Palang. Modusnya sama, meletakkan sabu di dalam semak-semak yang dekat dengan jembatan.

"Sedangkan tersangka AW warga asal Kecamatan Tuban juga membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram di Kecamatan Semanding. Dia menaruh klip tersebut di dalam dompet untuk bertemu dengan pembeli," ujarnya saat memimpin jumpa pers di Mapolres Tuban didampingi Kasatreskoba AKP Teguh Priyo Handoko, Selasa (11/6/2024).

Terakhir adalah AS warga Kabupaten Sidoarjo yang membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. Tak berbeda dengan tersangka lainnya, AS meletakkan 1 poket sabu di bawah pohon untuk diambil oleh pelanggannya.

"Atas keempat kasus tersebut, seluruh tersangka mendapatkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," kata Herry.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka - Halaman 2