
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (maf/par/van)
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (maf/par/van)