Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO

Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO Dua orang penadah curian sepeda motor saat diamankan di Polsek Kejayan

"Selanjutnya korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan dua pelaku tersebut," tambahnya.

Kepala Desa Patebon kemudian menyuruh suaminya menuju lokasi bersama dua orang anggota .

"Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penadah TH, ia mengaku mendapat sepeda motor curian tersebut dari pelaku TY yang masih dalam pengejaran.

TY menggadaikan motor tersebut seharga Rp800 ribu kepada TH yang kemudian digadaikan lagi kepada AM sebesar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (maf/par/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO