Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO

Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO Dua orang penadah curian sepeda motor saat diamankan di Polsek Kejayan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (maf/par/van)