Dua orang penadah curian sepeda motor saat diamankan di Polsek Kejayan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian. Ancaman pidananya penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (maf/par/van)







