MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar sidang paripurna penetapan dan penandatanganan dua raperda (rancangan peraturan daerah).
Dua raperda tersebut adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.
Baca Juga: KPU Mojokerto: Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Idola dan Mubarok Sama-sama Patuh
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, Jumat (14/06/2024).
Dalam sidang, semua fraksi DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui raperda tentang Raperda RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045 dan pertanggungjawaban APBD 2023.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati juga menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua raperda tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDIP ini Gelar Reses di Mojoanyar
"Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, hal penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PAPBD) dan raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban PAPBD, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi," jelasnya.
Tentang RPJPD tahun 2025-2045, Bupati Ikfina juga menyampaikan akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur agar selanjutnya bisa dievaluasi.
Ia mengatakan RPJPD merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB ini Gelar Reses
"Nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon bupati dan wakil bupati, terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi pada gubernur," beber bupati.
Ikfina tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya dua raperda dan sekaligus menjelaskan prosedur raperda tentang bangunan gedung oleh pemerintah daerah yang membidangi. (ris/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News