Ringkasan Berita
- Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan pekerja PT Bumi Rotan Jaya yang dirumahkan sepihak tanpa upah dan sebagian belum memiliki jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perusahaan beralasan merumahkan dan mengurangi hari kerja karyawan karena dampak ekonomi global dan perang di Selat Hormuz yang menyebabkan order merosot drastis.
- Komisi IV menekankan pentingnya dialog dan musyawarah antara manajemen dan serikat pekerja (SPSI) untuk mencari solusi, serta menegaskan bahwa kesulitan perusahaan tidak boleh menghilangkan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
- Pihak legislatif berkomitmen mengawal persoalan ini dan mendorong perusahaan untuk tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja sesuai peraturan, meski dalam kondisi ekonomi sulit.
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Bumi Rotan Jaya terkait keluhan pekerja yang dirumahkan serta persoalan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (4/8/2026).
RDP tersebut dihadiri perwakilan SPSI PT Bumi Rotan Jaya, para pekerja yang dirumahkan, manajemen PT Bumi Rotan Jaya, DPRKP2, Bagian Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Agus Fauzan. Dalam pertemuan itu, Komisi IV menindaklanjuti berbagai keluhan pekerja PT Bumi Rotan Jaya melalui audiensi terkait surat dari Pengurus Unit Kerja SP KAHUT tentang permohonan pemeriksaan atas kebijakan pengaduan dan perumahan pekerja di perusahaan tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan dari SPSI PT Bumi Rotan Jaya, perwakilan perusahaan, DPRKP2, dan Bagian Hukum, Komisi IV menegaskan pentingnya dialog antara manajemen dan serikat pekerja. '










