
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Gresik Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
a.Warga negara Indonesia;
b.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
d.berdomisili dalam wilayah kerja;
e.mampu secara jasmani dan rohani; dan
f.berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a.Surat pendaftaran sebagai calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;
c.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau Surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat untuk persyaratan huruf f;
d.Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
e.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
f.Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
g.Pas Foto Berwarna 3x4.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing paling lambat tanggal 19 Juni 2024 melalui Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke PPS Kelurahan/Desa masing-masing.
Berikut Jadwal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
NO. | TAHAPAN PEMBENTUKAN | AWAL | AKHIR |
1. | Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP | 13 Juni 2024 | 17 Juni 2024 |
2. | Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP | 13 Juni 2024 | 19 Juni 2024 |
3. | Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP | 14 Juni 2024 | 20 Juni 2024 |
4. | Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP | 21 Juni 2024 | 23 Juni 2024 |
5. | Pelantikan Pantarlih/PPDP | 24 Juni 2024 | 24 Juni 2024 |
MASA KERJA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
MASA KERJA | AWAL | AKHIR |
Masa Kerja Pantarlih/PPDP | 24 Juni 2024 | 25 Juli 2024 |