SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya menggagalkan tawuran yang hendak dilakukan 2 kubu di Jalan Parang Kusumo, pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Petugas mengamankan 5 orang dari puluhan remaja yang akan melakukan aksi tawuran. Mereka berinisial ADS (15), AH (19) dan MA (18) warga Krembangan Jaya; FA (15) warga Niaga Kali; serta BT (15) warga Jalan Indrapura.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Selama pengamanan terhadap 5 remaja, Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengatakan bahwa tawuran itu dapat digagalkan setelah anggotanya melakukan monitoring di akun sosial media grup pelaku, yang menginformasikan akan tawuran di daerah tersebut.
"Tim respon cepat tindak langsung mendatangi lokasi yang akan di jadikan tempat tawuran tersebut. Sesaat sampai di lokasi ternyata benar, Tim Respatti menjumpai gerombolan pemuda," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selama Tim Respatti sampai dilokasi kedua kubu yang akan melakukan aksi tawuran seketika lari kocar-kacir. Karena para remaja yang membawa satjam lari, sehingga Respatti melakuakan pengejaran mengunakan motor trail. Dan lima remaja berhasil ditangkap.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Selain lima orang, ada barang bukti yang berhasil diamankan berupa, tiga buah senjata sajam satu celurit panjang, dua Corbek dan satu buah handphone," tambahnya.
Kelima remaja itu lalu dilimpahkan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News