Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan

Nang Engki Anom Suseno menilai nota keberatan dari JPU mendalilkan bahwa eksepsinya keluar dari ranah formil. Namun dalam tanggapan itu, JPU dianggap memasuki materi materiil, yang mana banyak kontradiksi di sana.

"Lucu saja jika kemudian mereka mendalilkan hal-hal bersifat formil, tapi dalam dalilnya mengulas masalah yang bersifat materiil. Tidak nyambung, jadinya begitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

"Setelah eksepsi, agenda sidang selanjutnya ialah putusan sela. Namun apapun nanti hasilnya, kita tetap menghormati proses hukum di persidangan atau pengadilan," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mebuktikan eksepsinya dalam pemeriksaan pokok perkara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sidang Kasus Pencurian Besi di Merakurak Tuban, Ada Dugaan Intimidasi dan Penganiayaan - Halaman 2