Dari kiri, Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto dan tiga tersangka curanmor saat diamankan di mapolsek. Foto: ANDY FACHRUDIN/ BANGSAONLINE
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP serta pasal 480 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan serta penadah barang hasil kejahatan. (maf/par)










