Korban dan pelaku GS awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Mereka menuju Kantor Imigrasi Malang untuk membuat paspor korban yang dijanjikan oleh GS. Janjinya selesai dalam waktu 1 hari, karena mempunyai kenalan orang dalam imigrasi.
"Sesampainya di wilayah Dusun Parelegi, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, korban meminta untuk berhenti di Masjid Al-Hidayah untuk melaksanakan sholat dzuhur. Pada saat di parkiran masjid, pelaku tidak ikut melaksanakan sholat karena mengaku nonmuslim dan akan menjaga sepeda motor serta barang-barang milik korban yang ada di dalam tasnya,” tutur kapolsek.
Selanjutnya saat korban akan memasuki masjid, GS meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk membeli stopmap dan akan segera kembali.
"Tetapi sampai korban selesai sholat, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi," ucap Pujianto.










