SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polda Jatim gelar kompetisi kendaraan listrik roda dua 'Mahameru Electric Vehicle Innovation (EVI) 2024'.
Kompetisi berlangsung Lapangan Tenis Mahameru Polda Jatim, Senin (24/6/2024). Ini hal pertama yang dilakukan di Indonesia dengan mengadakan kompetisi seperti ini.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Ajang kompetisi electric vehicle yang melibatkan seluruh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Balai Latihan Kerja (BLK) dari Pulau Jawa ini kali pertama diadakan jajaran Polda di Indonesia.
Total ada 50 peserta memamerkan inovasi mereka mengubah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil menjadi ranmor tenaga listrik. Mulai dari kelas 100cc hingga 135cc.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono, mengatakan Ditlantas Polda Jatim sangat proaktif mendukung kegiatan konversi motor listrik sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
"Lomba ini merupakan kali pertama yang dilaksanakan oleh jajaran Polda di Indonesia. Kami mendukung program pemerintah bahwa untuk mempercepat peralihan dari kendaraan berbasis listrik," ujarnya.
Proses penjurian meliputi inovasi, torsi, dan segi keselamatan. Hari ini peserta menerima pembekalan dari PT Metal Mitra Perkasa (MMP) sebagai mitra bengkel tersertifikasi dan penilaian final dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Sementara pembekalan itu berupa sosialisasi oleh instruktur. Meliputi pemahaman tentang konversi dan penguatan safety riding sebagai salah satu sistem penilaian.
"Tidak asal bengkel, dan tentunya perusahaan yang akan memproduksi peralatan untuk konversi ini sudah ditunjuk oleh Kementerian ESDM sehingga semuanya sudah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan ketika nanti didaftarkan ke kami juga hanya dari perusahaan yang sudah teregistrasi di Kementerian ESDM sehingga keamanannya benar-benar bisa dijamin," katanya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan konversi dari ranmor konvensional menuju electric vehicle.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Mulai perubahan nomor mesin kendaraan tanpa mengubah nomor rangka. Nomor mesin terbaru itu otomatis akan teregister di Kementerian ESDM. Begitu pula bengkel khusus yang bersertifikat sesuai kategori.
AKBP Lukman Cahyono memastikan masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin melakukan konversi, karena aturan konversi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 berupa Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Listrik.
Bahkan ada insentif maupun subsidi. Kendaraan konversi tersebut nantinya bisa didaftarkan di Regident Ranmor di Polda Jatim maupun jajaran.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
"Itu akan meringankan masyarakat dari segi pembelian peralatan di awal termasuk biaya maintenance dan sebagainya. Itu akan lebih efisien dibandingkan kendaraan bermotor (bahan bakar fosil, red). Begitu pula suratnya susah bersubsidi jadi akan lebih ringan, pajak tahunannya juga demikian akan lebih ringan nol rupiah, pendaftaran juga tidak ada biaya tambahan," jelas Lukman.
Semua kendaraan bisa melakukan konversi, namun harus terdaftar dan memiliki kelengkapan surat maupun lolos administrasi.
Pada saat proses konversi juga ada pendampingan dari bengkel tersertifikasi level A, sesuai standarisasi Kemenperindag.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba
Total saat ini ada sekitar 28 bengkel tersertifikasi. Tapi tidak semua bengkel terdaftar di Kementerian ESDM.
Karena untuk bisa menyalurkan subsidi pemerintah Rp10 juta/unit motor harus menggunakan bengkel yang berafiliasi dengan Kementerian SDM, salah satunya dari PT MMP.
Pada kesempatan yang sama, General Manager PT MAMPU, Bowo Sri Raharjo dan Ketua Balai Latihan Kerja (BLK) Malang Raya Mohammad Lukman Hakim mengungkapkan, pengujian kendaraan listrik layak jalan tentunya juga sudah melalui tahapan mendasar sesuai petunjuk teknis kementerian perhubungan maupun Kementerian ESDM.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
Ada pengujian statis atau isolasi, uji isolator, uji distance dan safety. Proses hingga perubahan plat nomor dan surat-surat sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 1,1/2 bulan.
"Sudah dilakukan pengujian sebelum kendaraan diberikan ke konsumen. Proses konversi sendiri hanya membutuhkan waktu satu hari. Bahkan cukup lima jam jika teknisi sudah mahir," ucap Bowo.
Guru Teknik Otomotif SMK Ma'arif 6 Ayah Kebumen, Arso Legowo, sebagai salah satu peserta mengatakan, dalam Mahameru EVI 2024 ini pihaknya membawa kendaraan bermotor jenis matic lengkap dengan surat.
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
"Nanti akan kita ubah mesin bahan bakar kita lepas diganti dengan baterai," katanya.
Mesin yang lama kemudian akan ditinggal untuk dihancurkan dan dilebur. Setelah menjadi kendaraan listrik, nantinya juga ada uji kelayakan jalan dan uji dinotes listrik, serta uji lainnya.
Sebelumnya, SMK ini pernah mengikuti kompetisi di Pekalongan. Menurut Arso yang juga didapuk sebagai teknisi dalam perlombaan ini, motor listrik mempunyai kelebihan antara lain minim perawatan.
Namun, memang masih ada kekurangan. Di mana energi listrik yang dibutuhkan terbatas.
Satu baterai hanya mampu menempuh jarak 40 km/jam. Sedangkan pengecasan membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 jam tergantung ampere charger.
"Kalau ampere nya besar berarti pengisiannya cepat, kalau ampere kecil, pengisiannya lambat," ujarnya.
Ia menyarankan jika sudah memakai kendaraan listrik harus memiliki manajemen waktu. Meliputi jarak tempuh, beban kendaraan dan kondisi jalan sangat mempengaruhi pemakaian kendaraan listrik. (yan/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News