Serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang mengamanatkan bahwa Inspektorat Daerah harus melaksanakan evaluasi internal sebelum dilakukannya evaluasi oleh Kemen PAN-RB pada penghujung tahun.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Kediri telah melakukan evaluasi pada tahap perencanaan reformasi birokrasi (ex-ante) kemudian pada hari ini dilakukan evaluasi pada tahap pelaksanaan (on-going).
“Jadi sebelum ada pelaksanaan, ada perencanaan yang sudah dievaluasi. Sedangkan yang dievaluasi meliputi capaian tiap triwulan dan kendalanya kemudian ditentukan solusi,” kata Muklis.
Adapun poin evaluasi on-going ini, lanjutnya, meliputi reformasi birokrasi general dan tematik. Pada reformasi general mengevaluasi tentang tata kelola pemerintahan yang mana terdapat 20 indikator.










