PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Probolinggo membekuk 2 tersangka pengedar ribual pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo. Mereka berinisial S (54), dan DD (33).
Salah satu tersangka, S, diamankan dengan barang bukti 2.765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, serta uang tunai Rp40 ribu. Sedangkan DD, diamankan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, dan uang Rp950 ribu.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan. Mereka diamankan di Gang Sentono," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).
Ia mengungkapkan, mereka menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp10 ribu. Harga yang sama untuk pil Dextro berisi 7 butir.
"Pelanggannya dari para pengamen dan karyawan pabrik," ujarnya.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Akibat perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News