Satresnarkoba Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Ribuan Pil Koplo

Satresnarkoba Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Ribuan Pil Koplo Para pengedar ribuan pil koplo yang ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres membekuk 2 tersangka pengedar ribual pil koplo di Gang Sentono, Kota . Mereka berinisial S (54), dan DD (33).

Salah satu tersangka, S, diamankan dengan barang bukti 2.765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, serta uang tunai Rp40 ribu. Sedangkan DD, diamankan barang bukti sebanyak 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, dan uang Rp950 ribu.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II

"Ada dua orang pelaku yang berhasil diamankan. Mereka diamankan di Gang Sentono," kata Plt Kasi Humas Polres , Iptu Zainullah, saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Ia mengungkapkan, mereka menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp10 ribu. Harga yang sama untuk pil Dextro berisi 7 butir.

"Pelanggannya dari para pengamen dan karyawan pabrik," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan

Akibat perbuatannya, S dan DD akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO