Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP

Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP Petugas saat melayani seorang warga Kota Kediri yang akan mengurus SKCK. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri. Yakni pelayanan surat keterangan catatan kepolisian () oleh , sejak Selasa (2/7/2024) lalu.

Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan. Unit pelayanan publik yang baru berasal dari Polres Kota Kediri, khusus pembuatan .

"Sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri," ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Menurut Edi, sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 silam, animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.

"Sejak MPP membuka layanan, antusias mereka sangat besar, termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima. Maka kita berikan space untuk pelayanan ," terang Edi.

Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerja sama dari instansi lain.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO