SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pekerja bangunan berinisial R (62) warga Tenggumung Karya Lor, ditangkap karena membacok teman kerjanya, ZW (42). Aksi itu dilakukan di sekitar Tenggumung Karya Lor pada Minggu (7/7) sekira pukul 17.30 WIB.
"Pelaku R diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut pada Minggu (7/7/2024)," kata Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024)
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Pelaku diringkus setelah pihaknya menerima laporan dari AB yang merupakan kakak korban, atas kejadian pembacokan kepada adiknya. Petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Setelah mendapat laporan dari AB polisi ke lokasi kejadian, Korban dibacok dengan menggunakan parang panjangnya kurang lebih 50 cm. Petugas reskrim lalu melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku," urai Eko.
Dari hasil penyelidikan, ia mengatakan bahwa polisi menyebut ZW keluar dari rumah untuk membeli rokok, dan secara tiba-tiba dihadang pelaku untuk diajak berkelahi.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Tak lama kemudian pelaku langsung membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dengan jari tengah," ungkapnya.
Disebutkan, AB sempat melerainya. Kemudian korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Atas peristiwa tersebut, akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir, dan pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya," pungkasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Selain mengamankan R, polisi juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 cm. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP jo. pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News