PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Beji menangkap 2 pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Dusun Rokepuh, Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024). Mereka berinisial AD (27) dan AN (26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan korban yakni seorang pria bernama Murdiono (29) warga Dusun Rokepuh, Desa/Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally, mengatakan bahwa pada hari Rabu (10/7/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dugaan penyebab penganiayaan karena para pelaku merasa tersinggung, dan marah yang disebabkan adik perempuannya sering digoda oleh korban, bahkan ditunjukkan video porno. Padahal, adik dari para kedua pelaku telah bersuami.
"Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya dengan menyabetkan celuritnya ke bagian tubuh, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan, dan pipi kiri, lalu kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan," urai Yokbeth.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Unit Reskrim Polsek Beji juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis clurit, dan sebuah motor jenis Suzuki Smash nopol S 2166 Q," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News