Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak

Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak Suasan sidang kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Senin (15/7/2024).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penasihat Hukum terdakwa Siskawati dengan kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, bakal mengajukan penangguhan pemblokiran rekening suami dan anak Siskawati, yang dianggap tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Erlan Jaya Putra menilai, pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa, dianggap kesewenang-wenangan KPK dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

"Rekening gaji suami terdakwa Siskawati ini sudah diblokir sejak lima bulan yang lalu, termasuk rekening dari anaknya. Ini kan kesewenang-wenangan mereka berdua ini kan jauh dari konstruksi kasus tersebut," kata Erlan usai persidangan di Tipikor, Senin (15/7/2024).

Menurut dia, dari beberapa kali agenda sidang konstruksi kasus pemotongan insentif ASN BPPD sudah semakin jelas, dan banyak pihak yang terlibat, serta turut menerima aliran dana itu. Hal itu, hasilnya KPK berani memproses pihak lainnya yang terlibat, agar tidak menurunkan wibawa lembaga anti rasuah.

"Kasus ini sudah semakin jelas arahnya kemana. Jangan sampai KPK kehilangan wibawa dalam menangani kasus ini. Ayo kita buka-bukaan tindak semua yang terlibat," ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang membacakan hasil BAP saksi Sulistiono yang menyebutkan anggota DPRD setempat, beberapa kali menyinggung aliran potongan intensif itu.

"Dalam BAP saudara mengatakan bahwa dua anggota DPRD sempat beberapa kali menyinggung soal uang potongan insentif yang sempat diberikan senilai Rp 5 juta," kata JPU Gilang.

Saksi Sulistiono sempat menyangkal pembacaan BAP oleh JPU KPK. Namun, setelah ditekankan kembali oleh Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani, saksi membenarkan pembacaan BAP tersebut.

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

"Iya benar pak sempat beberapa kali anggota DPRD menyinggung soal itu," kata Saksi Sulistiono. (cat/rif) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO