SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polrestabes Surabaya menangkap 2 pemuda yang diduga akan tawuran. Mereka dibekuk di sekitar Jalan Demak, pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, menyatakan bahwa penangkapan kedua pemuda itu dilakukan saat tim berpatroli yang melibatkan 11 personel dari Respatti Tim 3. Kemudian, petugas menemukan beberapa pemuda hendak melakukan tawuran dan akhirnya dilakukan pengejaran dan pengamanan kepada 2 remaja.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
”Mereka melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam (sajam),” kata Teguh.
Ia menyatakan, identitas remaja yang diamankan adalah RBM (16), warga Tambak Asri Genting Surabaya; dan HI (20), warga Genting Tambak Asri Gang Sepatu. Para pelaku membawa pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit.
”Keduanya mengaku mengikuti grup ala-ala gangster (anak-anak salah asuhan) dan beraksi di Surabaya,” ucapnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Selain mengamankan 2 pemuda, polisi juga menyita barang bukti satu buah pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit dan sebuah ponsel. Kemudian, lanjut Teguh, tim Respatti menyerahkan kedua remaja beserta barang bukti ke Polsek Bubutan dan diterima piket SPKT Aiptu Cakra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga Surabaya tetap aman. Ia pun mengingatkan agar para pemuda atau gangster tak berulah.
”Tim dari Polrestabes Surabaya patroli sepanjang malam menjaga gangguan kamtibmas,” tuturnya. (rus/mar)
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News