PASURUAN, BANGSAONLINE.com - DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 hingga 2045 oleh panitia khusus (pansus) 1, Senin (22/7/2024).
Dalam sambutannya, Ketua Pansus I Arifin mengatakan RPJPD sudah dibahas dan disusun secara cermat dan teliti dengan memaskukan 19 poin penting.
BACA JUGA:
- Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
- 50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
- Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?
- Rangkaian Upacara 17 Agustus di Pasuruan Lebih Meriah Dibanding Tahun Sebelumnya
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa RPJPD tahun 2025-2045 memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Kabupaten Pasuruan untuk 20 tahun mendatang.
Semua penjabaran ini disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan juga RTRW yang sudah didapatkan oleh Pemkab Pasuruan.
"Rekomendasi pansus 1 berharap Pemkab Pasuruan dalam pembahasan raperda ini, yaitu program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan nanti harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas tahun 2024 dengan RPJN dan RPJP Provinsi Jatim," ujar Arifin.
Arifin menilai pembahasan raperda RPJPD layak ditetapkan dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan.