PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode September 2025-Mei 2026.
Kegiatan berlangsung Kamis (24/9/2026) sebagai bukti komitmen pemberantasan peredaran BKC ilegal. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai seberat 8,7 ton dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 3.007,2 liter atau 3 ton.
Total berat mencapai 11,7 ton dengan nilai barang Rp9,39 miliar. Potensi kerugian negara dari cukai diperkirakan Rp4,66 miliar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, permasalahan serius yang berdampak luas. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah bersinergi memberantas barang kena cukai ilegal,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menyatakan komitmen melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama kejaksaan, kepolisian, TNI, dan Pemkab Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran cukai ditindak tegas,” katanya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh barang ilegal diangkut ke PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan dengan metode ramah lingkungan. (afa/mar)










