SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi membekuk 2 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II pada Selasa (16/7/2024). Mereka berinisial MHS (26), warga Sidoarjo, dan NA (24) dari Pasuruan.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko, mengatakan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan penemuan bayi perempuan di depan sebuah rumah. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Mereka ditangkap di Jalan Pradah Kali Kendal pada Jumat (19/7/2024).
"Tersangka MHS adalah keponakan dari pemilik rumah tempat bayi ditemukan," kata Dwi, Selasa (23/7/2024).
Menurut keterangan polisi, tersangka membawa bayi tersebut dari kosnya menggunakan sepeda motor dan menaruhnya di depan rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Alasan pembuangan bayi ini diduga karena masalah ekonomi, dan karena malu atas kehamilan di luar nikah.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Kedua tersangka sebelumnya telah sepakat untuk menelantarkan bayi itu," ucap Dwi.
Bayi perempuan yang ditemukan itu dilengkapi dengan perlengkapan dan juga sebuah surat amanah yang ditemukan di tasnya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Wonokromo untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dihadapkan pada tuduhan terkait penelantaran anak, yang bisa dikenai hukuman berat sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. (rus/rif)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News