
Dengan demikian, Pemprov Jatim hanya mendapatkan Rp700 milliar. Alokasi Rp700 Milliar itu dibagi lagi untuk peningkatan sektor kesehatan masyarakat serta penegakan hukum rokok terutama rokok ilegal.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda Santri Ponpes Al-Amin Mojokerto, Khofifah: Imbangi Kerja Produktif dengan Riyadhah
"Jadi kami melihat ini ada pembatasan penggunaan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Adhy.
Menurut dia, DBHCHT sangatlah besar manfaatnya bagi masyarakat. Berbagai penerima bantuan sosial dari cukai rokok seperti buruh rokok, petani tembakau, pekerja rokok serta masyarakat kurang mampu penerima yang menjadi bagian dari konpensasi.










