PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo menangkap HA warga Dusun Kalibaru, Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang membawa kabur kendaraan bermotor dan perhiasan pacarnya.
Korban, SW (39) warga Dusun Sanan, Desa Gondang, Kecamatan Gandungsari, Kabupaten Blitar itu tertipu rayuan gombal HA. Pelaku yang berpura-pura mengaku anggota TNI dari Kodim 0820 Probolinggo mengiming-imingi korban untuk dinikahi.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan kronologis kejadian bermula ketika korban SW berkenalan dengan HA di salah satu media sosial dengan akun tiktok.
"Pelaku atau tersangka ini memperkenalkan dirinya sebagai anggota TNI, yang bertugas di Kodim 0820 Probolinggo dan dia sendiri berdomisili di Jember," ujar Wisnu saat rilis di Mapolres, Jumat (25/7/2024).
Lantas, saat berkomunikasi dengan korban, pelaku berjanji akan menikahi korban. Kemudian, suatu hari mereka bertemu di Blitar. Pelaku datang ke Blitar bertemu dengan korban dan membawa korban ke Probolinggo untuk bertemu komandannya.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
"Nanti, kita ketemu Pak Dandim, saya akan laporan dan saya akan menikahi korban. Itu yang disampaikan pelaku ke korban. Saat diperjalanan korban membawa uang 300 ribu rupiah dan cincin emas seberat 1,6 gram," terang Wisnu.
Selanjutnya, terang Wisnu, mereka berdua melakukan perjalanan dari Blitar ke Probolinggo. Namun, saat di Probolinggo, korban dan pelaku tidak justru ke Kodim, tetapi dibawa muter-muter. Akhirnya, saat berada di hutan jati, tepatnya di daerah Kotaanyar pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.
"Di hutan jati itu, pelaku menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan batu. Setelah menganiaya korban, pelaku membawa barang-barang milik korban," terangnya lagi.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
Barang-barang yang dibawa pelaku diantaranya HP milik korban, dompet berisi uang senilai Rp 300 ribu, cincin seberat 1,6 gram serta Honda vario 160 bernopo AG 3527 PAA beserta STNK-nya.
Kemudian, pelaku mengancam akan membunuh korban, jika tak menyerahkan barang-barangnya dan pelaku meninggalkan korban di hutan jati didaerah Kotaanyar. Korban, akhirnya melaporkan kasusnya ke Polsek Kotaanyar.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba melakukan perlawanan. Polisi akhirnya menghadiahi pelaku dengan timah panas di kaki kanannya.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Pelaku ditembak di kaki-nya karena melawan saat ditangkap. Saat itu, pelaku juga membawa motor korban," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 265 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
"Kita koordinasi kasus ini juga ke Kodim 0820, terkait dengan yang pelaku lakukan dengan membuat suatu keadaan palsu yang mengaku dirinya sebagai anggota TNI," imbuhnya. (ndi/ns)
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News