Jarak Tempuh Jauh, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo

Jarak Tempuh Jauh, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo Rute Bawaslu Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com Kabupaten Blitar meminta untuk menambah jumlah TPS atau tempat pemungutan suara untuk . Permintaan tersebut adalah di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.

Anggota Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, mengatakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, Kabupaten-Kota memperhatikan prinsip efektif dan efesien dalam melakukan pemetaan TPS.

“Memperhatikan surat edaran dan untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan Jumlah Pemilih dalam TPS Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Maka Kabupaten Blitar Mengimbau Kepada Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).

Ia menjelaskan, kondisi TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip yang penduduknya harus dipisahkan dalam 3 TPS.

Sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30-45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sebagian di Nongkorejo, sebagian berada di perhutani Ringintelu Sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam 1 TPS. 

Sementara perkampungan Di perkebunan Sengon, menggunakan hak pilihnya di perkampungan Selatan. Dengan memperhatikan indikator tersebut, meminta kepada Kabupaten Blitar agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer,” ucap Jaka. (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO