BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU untuk menambah jumlah TPS atau tempat pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Permintaan tersebut adalah di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, mengatakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 tentang Pemetaan TPS Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten-Kota memperhatikan prinsip efektif dan efesien dalam melakukan pemetaan TPS.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Memperhatikan surat edaran dan untuk mengoptimalisasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada penetapan Jumlah Pemilih dalam TPS Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Blitar, Maka Bawaslu Kabupaten Blitar Mengimbau Kepada KPU Kabupaten Blitar untuk menambah TPS di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Ia menjelaskan, kondisi TPS di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi, tepatnya di Dusun Sumberdiren yang berada di dekat wilayah Kampunglimo, Kulonbambang, Sumberurip yang penduduknya harus dipisahkan dalam 3 TPS.
Sebagian pemilih ditempatkan di TPS 5 yang berada di Dusun Genjong dengan waktu tempuh 30-45 menit dengan menggunakan kendaraan roda dua. Sebagian di Nongkorejo, sebagian berada di perhutani Ringintelu Sedangkan perkampungan Serah Kencong, Babadan dan Bedengan berada dalam 1 TPS.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sementara perkampungan Di perkebunan Sengon, menggunakan hak pilihnya di perkampungan Selatan. Dengan memperhatikan indikator tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jarak tempuh antara Sumberdiren dan Genjong sekitar 20 kilometer,” ucap Jaka. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News