SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi izin sah di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat (26/7/2024).
Kedua pelaku itu, diamankan polisi sekitar pukul 8.00 WIB. Keduanya, diketahui berinisial SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Banyuwangi.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui kedua pelaku melakukan perdagangan ilegal pada BBL berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Subdit Gakkum Polda Jatim langsung menuju ke Situbondo-Banyuwangi. Sekitar pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai pengendara Mobil Mitsubishi Pajero Sport, dan dilakukan pembuntutan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah bok Styrofoam dan 124 kantong plastik," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Polisi langsung mengamankan kedua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik SR yang berada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.
Lebih lanjut, Arman mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP.
"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster," kata Kombes Arman.
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.
Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp1.500.000.000. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News