Ia menyebut tata naskah dinas erat kaitannya dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh setiap perangkat daerah. Meski demikian, masih sering ditemui naskah dinas yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih menguatkan implementasi kegiatan ini, nantinya akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Kediri tentang naskah dinas yang saat ini sudah berprorses di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
“Sambil menunggu Perwali turun kita belajar tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jadi setelah Perwalinya turun sudah bisa diterapkan terkait pemilihan kata, penulisan, dsb,” kata Herwin.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini yakni adanya kesamaan persepsi dalam penyusunan tata naskah dinas di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kediri yang tidak hanya diterapkan dalam penulisan surat, namun juga dalam penulisan Anjab ABK.










