SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah sudah resmi melarang penjualan rokok eceran. Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan tersebut berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik.
Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem Kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," tutur Menkes.
Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh
Adapun isi dari Pasal 434 PP No 28 tahun 2024 sebagai berikut:
Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media social
Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan ini akan menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula. Dengan begitu, angka kematian akibat rokok menjadi menurun.
Larangan ini bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok, sehingga mengurangi konsumsi rokok.
Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh
Pemerintah juga ingin bekerja sama dengan mendorong masyarakat aktif dan terlibat mengendalikan rokok di Indonesia.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News