Konferensi pers pelaku pemerkosaan di Mapolres Blitar
BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku adalah empat orang pria dewasa yang sedang pesta minuman keras (miras).
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polsek Panggungrejo Blitar Gencarkan Sambang Poskamling, Warga Diajak Aktif Ronda Malam
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menjelaskan, keempat pelaku diantaranya DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18).
Kata dia, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah milik salah satu pelaku.
Kata dia, korban awalnya berkenalan dengan pelaku IM melalui media sosial Facebook.
IM kemudian menghubungi korban lewat pesan WhatsApp untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000 untuk membeli arak.
"Kemudian korban menemui pelaku di depan rumah, kemudian IM mengajak korban untuk membeli arak," tutur Febby, Rabu (31/7/2024).
Korban saat itu dibonceng IM menggunakan motor namun kemudian pelaku justru mengajak korban ke rumah DAP. di rumah tersebut sudah ada tiga pelaku lainnya yang sedang pesta miras.
Di rumah DAP itulah, para pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Meski korban menolak namun, para pelaku terus memaksa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




