BLITAR,BANGSAONLINE.com - Seorang anak berusia 12 tahun di Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku adalah empat orang pria dewasa yang sedang pesta minuman keras (miras).
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menjelaskan, keempat pelaku diantaranya DK (27), DA (19), DAP (28) dan IM (18).
Kata dia, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah milik salah satu pelaku.
Kata dia, korban awalnya berkenalan dengan pelaku IM melalui media sosial Facebook.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
IM kemudian menghubungi korban lewat pesan WhatsApp untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000 untuk membeli arak.
"Kemudian korban menemui pelaku di depan rumah, kemudian IM mengajak korban untuk membeli arak," tutur Febby, Rabu (31/7/2024).
Korban saat itu dibonceng IM menggunakan motor namun kemudian pelaku justru mengajak korban ke rumah DAP. di rumah tersebut sudah ada tiga pelaku lainnya yang sedang pesta miras.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Di rumah DAP itulah, para pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Meski korban menolak namun, para pelaku terus memaksa.
Hingga akhirnya pelaku DK mengajak korban ke kamar mandi dan melakukan persetubuhan kepada korban.
Sedangkan tiga orang lainnya melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Keterangan korban, dia tidak berani melawan karena merasa takut melihat para pelaku sedang di bawah pengaruh minuman keras," ujarnya.
Sementara para pelaku mengaku bahwa tindakan asusila itu dilakukan karena pengaruh minuman keras. Selain itu para pelaku juga mengaku sering menonton film porno.
"Mereka ini di bawah pengaruh minuman-minuman keras dan para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan juga sering menonton film porno. Kemudian salah satu pelaku juga merupakan residivis perkara yang sama," imbuhnya.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Perbuatan bejat empat orang pria ini terbongkar usai korban mengadukan yang baru saja dialami kepada keluarga.
"Keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Blitar kemudian kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/van)
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News