PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan melaksanakan pemusnahan BMMN (barang yang menjadi milik negara) yang merupakan hasil penindakan periode semester 2 tahun 2023 berdasarkan izin dari Menkeu, sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Barang yang ditetapkan Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp10.740.350.840,00., barang-barang ilegal itu terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca Juga: Bea Cukai Blitar Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menyampaikan bahwa BBMN yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
"Pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan (Pasuruan sebagai daerah perlintasan)," ujarnya, Kamis (1/8/2024).
Pada tahun ini, KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan itu telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Agenda tersebut adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku. (zia/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News