Razia Rokok Ilegal di Lamongan: Ribuan Batang Disita, Glagah Jadi Wilayah dengan Temuan Terbanyak

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9.108 batang rokok ilegal diamankan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (6/7/2026).

Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan, yakni Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Pucuk, dan Kecamatan Babat.

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi menegaskan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara.

"Operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus kami lakukan secara berkala. Selain menekan peredaran rokok ilegal, langkah ini juga menjadi upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan hasil operasi, Kecamatan Glagah menjadi wilayah dengan temuan rokok ilegal terbanyak, yakni mencapai 6.520 batang.

Sementara itu, petugas menemukan 2.508 batang rokok ilegal di Kecamatan Babat dan 80 batang di Kecamatan Pucuk. Adapun di Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Edwin menjelaskan, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dari seluruh barang bukti yang ditemukan, semuanya merupakan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Selain memperkuat pengawasan melalui operasi terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar membeli, menggunakan, dan memperjualbelikan rokok yang memenuhi ketentuan cukai. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: