LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan menyita 3.040 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kecamatan Pucuk.
Adapun petugas gabungan yang turun dalam razia ini adalah Satpol PP Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Setda Lamongan
Operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026) itu menyasar empat kecamatan, yakni Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk.
Dari empat lokasi tersebut, pelanggaran hanya ditemukan di Kecamatan Pucuk, sedangkan tiga kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang ditemukan berupa rokok yang telah dilekati pita cukai, namun penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Penindakan difokuskan pada rokok polos, pita cukai palsu, pita bekas, dan pita tidak sesuai peruntukan. Yang ditemukan ini bercukai tapi tidak sesuai," terang Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diperiksa oleh Kantor Bea Cukai Gresik.
Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Semoga kedepannya kesadaran kolektif masyarakat terus meningkat terkait bahaya rokok ilegal," tandas Edwin. (van)










