Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ (28) warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan penjualan rumah di Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/80/II/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JATIM, pada 8 Februari 2024, dengan tersangka Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ (28) warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).
"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar jelasnya.
Modus operandi yang digunakan FZ, ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas.
Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibat perbuatan tersangka, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




