SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/80/II/2024/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JATIM, pada 8 Februari 2024, dengan tersangka Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ (28) warga Desa/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).
"Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujar jelasnya.
Modus operandi yang digunakan FZ, ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Akibat perbuatan tersangka, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.
Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/07/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Kami masih menduga bahwa masih banyak korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah," tambah Kapolresta Sidoarjo.
Kini, FZ ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Christian menyebut, pelaku terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan," pungkas Cristian Tobbing.(cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News