SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus sopir Toyota Fortuner penabrak balita 2,5 tahun hingga tewas di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo, menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Agung Cahyono, 32, warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Krian, Kamis (25/7).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyebut pelimpahan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah lengkap, beserta tersangka dan barang bukti.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka. Semuanya sudah lengkap, termasuk berkas perkara dan barang buktinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).
Menurut dia, pihaknya dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan akan secepatnya melimpahkan kasus tersebut pada Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
“Insyaallah Minggu ini, berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas itu akan segera dilimpahkan ke PN Sidoarjo, untuk disidangkan,” katanya.
Hafidi juga mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan balita berusia 2,5 tahun meninggal dunia, dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi, mulai Kamis (25/7), tersangka merupakan tahanan Kejari Sidoarjo," pungkasnya.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Sebelumnya, video viral yang beredar di media sosial menyebutkan balita berinisial YKA yang sedang bermain di jalan perumahan ditabrak Toyota Furtuner nopol N 1770 HZ hingga meninggal dunia pada Sabtu (25/5). (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News