KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penyerahan bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT Tahap I Tahun 2024 mulai digulirkan hari ini, Selasa (6/8/2024). Bertempat di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Pemkot Kediri melalui Disperdagin akan menyalurkan bantuan modal usaha kepada 5.617 penerima secara bertahap hingga Senin (12/8/2024).
Untuk hari ini, bantuan modal usaha diserahkan kepada 1.156 penerima dari Kelurahan Balowerti, Banjaran, Kaliombo, Kampung Dalem, Kemasan, Manisrenggo, Ngronggo, Dandangan, Ngadirejo, Jagalan dan Pakelan.
Baca Juga: Paparkan Capaian Inflasi Oktober 2024, Pemkot Kediri Sebut Daya Beli Masyarakat Menggeliat
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk terus mendorong pemberdayaan UMKM, salah satunya melalui program bantuan modal usaha. Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro dan menengah menjalankan usahanya agar bertahan bahkan lebih berkembang.
"Saya sampaikan selamat kepada Bapak Ibu semua yang lolos sebagai penerima manfaat bantuan modal usaha Tahun 2024. Bapak Ibu merupakan salah satu dari 5.617 orang yang beruntung lolos seleksi dari total 6.815 calon penerima manfaat," paparnya.
Terkait mekanisme dan penyaluran bantuan modal usaha, Wahyu menyebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertera pada Perwali Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Monev Kinerja PIC Si Malik
"Untuk seluruh tahapan bantuan modal usaha telah kami lakukan secara profesional, transparan dan adil," ujarnya.
Pada tahun ini, setiap penerima mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,5 juta. Dengan bantuan modal usaha yang diberikan, Wahyu berharap dapat membantu para pelaku usaha meningkatkan sarana, kapasitas produksi serta membuka lapangan kerja baru, sehinggaperekonomian semakin menguat dan masyarakat semakin sejahtera.
"Saya berpesan, manfaatkan bantuan modal usaha ini dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab sesuai rencana anggaran yang telah disusun. Karena realisasi bantuan ini harus disertakan SPJ-nya untuk dilaporkan ke Disperdagin Kota Kediri," tuturnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Dengan perubahan zaman yang sangat pesat saat ini, Wahyu sekaligus mengimbau para penerima bantuan modal agar bisa terus beradaptasi mengikuti pekembangan zaman.
"Saat ini banyak konsumen yang lebih menyukai pesan via online. Maka, pasarkan juga produk panjenengan lewat media sosial. Tingkatkan pula layanan yang cepat, ramah dan mudah," ucapnya.
Agar usaha yang dijalankan semakin berkembang dan sukses, Wahyu menuturkan salah satu kuncinya ialah pengelolaan uang yang baik.
Baca Juga: Blusukan ke Kelurahan Balowerti, Bunda Fey Sebut Programnya Dongkrak Potensi Kuliner Lokal
"Jadi Bapak/Ibu, pilih akses pembiayaan usaha hanya di tempat yang legal dan aman. Seperti, program kredit “KURNIA”, koperasi RW dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan. Pesan saya hindari pinjaman online ilegal atau rentenir,” pesannya.
Dengan adanya bantuan modal usaha DBHCHT untuk masyarakat Kota Kediri ini, ia berharap mampu melesatkan perekonomian masyarakat Kota Kediri agar lebih makmur. Penyerahan bantuan modal usaha juga diisi pemateri dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Wahyu Wasono.
Dalam arahannya, ia menyampaikan tentang kewajiban pelaporan pemanfaatan bantuan modal usaha serta, petunjuk teknis belanja dan pelaporannya. Menurut dia, pemberian bantuan modal usaha DBHCHT ini merupakan bagian dari program pembangunan strategis, sehingga tugas Kejaksaan memastikan bahwa pelaksanaan bantuan modal usaha tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
“Kami hadir untuk mengawal agar panjenengan semua mampu menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkannya karena dalam Perwali Kota Kediri sudah dijelaskan bahwa bantuan modal usaha yang Bapak Ibu terima harus dipertanggungjawabkan paling lambat dua bulan sejak penyaluran,” terangnya.
Ia menambahkan, bantuan yang diberikan bukan bersifat bantuan konsumtif sehingga perlu RAB atau rencana pembelanjaan dari bantuan modal tersebut.
“Bapak Ibu telah memenuhi kualifikasi dan sudah lolos verifikasi menjadi penerima bantuan modal. Mengingat kualifikasi penerima tidak gampang, diantaranya harus memperhitungkan masa aktif usaha, jumlah pekerja, omzet, dll. Dengan adanya bantuan dari pemerintah ini semoga usaha panjenengan semakin meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Zanariah Beri Arahan ke Pejabat Struktural Pemerintah Kota Kediri
Sebagai salah satu penerima bantuan modal usaha, Rika Yuliana penjual jus buah asal Ngronggo mengaku bersyukur dan senang. Setiap harinya, Rika mengaku berjualan jus dengan cara dititipkan ke toko-toko serta dijajakannya secara keliling. Adanya bantuan modal ini akan Ia manfaatkan untuk membeli blender, cup sealer, serta bahan baku untuk jualannya.
"Saya sudah jualan jus buah hampir 10 tahun, dan tahun ini alhamdulillah saya lolos menjadi penerima bantuan modal usaha. Dengan bantuan ini, tentu bisa menambah modal saya untuk membeli keperluan dan bahan baku yang saya butuhkan sehingga bisa memajukan dagangan dan bisa meningkatkan omzet penjualan saya,” harapnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News