NGAWI, BANGSAONLINE.com - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian mesin diesel di lima tempat kejadian perkara sejak bulan Maret hingga Juli 2024.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumarhadi Rakhmanto dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi telah mengamankan tiga pelaku pencurian mesin diesel sawah.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
"Lima TKP pencurian mesin diesel traktor sawah tersebut adalah di persawahan yang ada di Kecamatan Padas, Pitu, Ngawi, Kedunggalar dan Paron," jelas Kapolres Ngawi, Kamis (8/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian dan keterangan para saksi, serta keterangan dari tersangka, lanjutnya, telah terjadi tindak pidana pencurian barang mesin diesel traktor sawah di Desa Sukowiyono Kecamatan Padas, Desa Kalang Kecamatan Pitu, Desa Prandon Kecamatan Ngawi, Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, Desa Gelung Kecamatan Paron.
Salah satu pelaku berinisial AS (25) warga Desa Kandangan Kecamatan Ngawi ditahan di Polres Magetan. Selain itu, AS juga merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu tahun 2019, di Ngawi.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
"Peran AS adalah mempunyai niat awal dan mengkoordinir para pelaku serta sebagai pemetik dan menyediakan mobil untuk mengangkut barang hasil curian," terang Kapolres.
Dwi mengatakan, pelaku lainnya yaitu R (41) warga Dusun Grogolan, Desa Bajarjo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Pelaku berinisial R ditahan di Polres Magetan yang berperan sebagai sopir dan bertugas sebagai penjual barang hasil pencurian tersebut.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Ngawi Ajak Bhayangkari Manfaatkan Pekarangan Rumah
Selain itu, terdapat tiga pelaku yang saat ini dilakukan penahanan di Polres Ngawi, yaitu S warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang merupakan sebagai pemetik atau yang membongkar pengaman pada mesin diesel.
SR (29) warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, yang berperan sebagai pengawas lokasi dan membantu pelaku lainnya yang mengangkat diesel tersebut ke atas mobil.
Kemudian, AWS (24) warga Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi berperan sebagai pembongkar pengaman pada mesin mobil.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
Para pelaku tersebut bermodus mengamati situasi persawahan pada dini hari yang minim penerangan dan melakukan pencurian diesel traktor yang ditinggal di sawah oleh pemiliknya.
“Pencurian mengambil diesel di sawah tersebut dengan cara melepas baut yang ada di traktor, setelah lepas, mesin diesel tersebut langsung diangkat oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Grand max untuk dibawa kabur dan akan dijual di media sosial/online," ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi B-9055 UB dan satu mobil Nissan Serena berwarna hitam dengan nopol AB 1193 UQ.
Baca Juga: Dalang Cilik Sebagai Dai Kamtibmas Raih Apresiasi Polres Ngawi
"Menurut keterangan tersangka para pelaku melakukan pencurian barang berupa diesel tersebut dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai, setelah itu dijual dan hasilnya dibagi rata untuk memenuhi kebutuhan sehari hari para pelaku," tuturnya.
Selain itu, barang bukti lainnya yaitu empat unit mesin diesel Merk Kubota berbagai Tipe, tiga unit mesin diesel Merk Yanmar berbagai Tipe.
Akibatnya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e KUHP dan terancam hukuman paling lama 7 tahun, pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih.(nal/rif)
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News