KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin, memberikan penghargaan kepada kepala daerah dari 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota di Indonesia yang telah berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), Kamis (8/4/2024).
Penghargaan ini diberikan dalam acara UHC awards sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada program JKN.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Dalam acara tersebut, Maruf Amin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN. Pencapaian UHC di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
"Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara BPJS Kesehatan, kementerian maupun lembaga, dan seluruh pemerintah daerah. Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN," terang Ma'ruf Amin.
Wapres juga menegaskan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengakses layanan kesehatan, tanpa terkendala biaya, dan lokasi. Selain itu, Indonesia juga mendapat pengakuan internasional dari International Social Security Association (ISSA).
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Presiden ISSA, Mohammed Azman, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Indonesia dalam mencapai UHC. Penghargaan ini semakin mengukuhkan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang serius dalam perlindungan jaminan kesehatan.
Sedangkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam sambutannya juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh kepala daerah atas kesuksesan program JKN.
Dirinya menyebut capaian UHC di berbagai daerah merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
"Jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa, atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia. Pencapaian ini bukan hanya tentang jumlah kepesertaan, tetapi juga memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan," jelas Ghufron.
Ghufron juga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik.
"Penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katastropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya," ujar Ghufron.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Ghufron juga menjelaskan berbagai inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.
Elke Winasari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang menaungi wilayah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang, juga turut menerima penghargaan pada acara UHC Award tersebut.
Komitmen UHC Pemerintah Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Jombang merupakan suatu prestasi agar terus dipertahankan. Dengan terwujudnya UHC merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat untuk memberikan perlindungan janinan kesehatan nasional.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
"Komitmen UHC telah diwujudkan oleh Kota Mojokerto sejak tahun 2017 dimana seluruh penduduk sudah tercover Program JKN, untuk Kabupaten Mojokerto UHC sejak tahun 2022 dengan capaian sebesar 99% lebih dari jumlah penduduk sedangkan Kabupaten Jombang UHC sejak tahun 2023 dengan capaian 97% lebih dari jumlah penduduk. Dengan komitmen UHC diharapkan pemerintah daerah dapat mempertahankan dan memastikan bahwa seluruh penduduk terdaftar sebagai peserta JKN," tutupnya. (ris/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News