KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3 Raperda Kota Kediri yang disetujui menjadi Perda. Hal tersebut setelah Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, bersama dewan melakukan persetujuan dalam rapat paripurna, Jumat (9/8/2024).
Adapun 3 regulasi dimaksud adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, Raperda tentang penanaman modal, serta Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Pemerintah Kota Kediri sudah melaksanakan seluruh tahapan penyusunan 3 Raperda, dan Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama," kata Pj Wali Kota Kediri.
"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran eksekutif yang aktif mengikuti pembahasan sampai pada akhirnya menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Semoga visi yang dituju yakni Kediri Kota Harmoni yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan dapat terwujud," imbuhnya.
Ia mengatakan dengan terbatasnya destinasi wisata alam yang dimiliki, Kota Kediri perlu mengoptimalkan posisinya yang strategis di wilayah Mataraman. Pengembangan pariwisata membutuhkan dukungan dan keterlibatan semua stakeholder untuk menjadikan kota ini sebagai salah satu tujuan pariwisata di Jawa Timur.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, dibentuk untuk menjadi payung hukum dalam pengembangan kepariwisataan di Kota Kediri. Sehingga, dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan PAD," paparnya.
Perda ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Kediri dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan. Baik di tingkat pusat maupun provinsi, guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan daerah.
"Kita tentu berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan pariwisata di Kota Kediri guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dan lebih akseleratif," ucap Zanariah.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Ia mengungkapkan penanaman modal merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ekonomi sebuah daerah, sekaligus sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha daerah.
Dengan kebijakan penanaman modal ini, lanjutnya, diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Di samping itu, pengaturan kebijakan penanaman modal ini juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dalam penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka menghadapi dinamika perkonomian global.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
"Pembentukan Perda tentang penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang mempermudah investasi dan perizinan. Selain itu perlu penguatan, akselerasi, pemerataan penanaman modal di daerah. Perda ini juga bertujuan sebagai upaya percepatan realisasi penanaman modal dan meningkatkam iklim usaha yang kondusif," ungkapnya.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang rentan menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik. Untuk itu penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan hukum yang kuat guna memastikan kesejahteraannya terjamin.
Menurutnya, Pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dengan disetujuinya Perda ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
"Kami juga berharap melalui implementasi Perda ini akan ada peningkatan fasilitas layanan publik yang memadai. Berimplikasi terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas," jelasnya.
Sebelumnya persetujuan bersama tiga Raperda, fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan setuju. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan tiga Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD Pemerintah Kota Kediri, anggota DPRD Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News