MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, mengingatkan kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati mojokerto untuk menyesuaikan visi dan misi, sesuai dengan RPJMD 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
Hal tersebut disampaikan saat membuka sosialisasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mojokerto 2025-2045, dan Penyampaian Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Mojokerto, dalam rangka persiapan pencalonan bupati dan wakil bupati, Minggu (11/8/2024).
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
"Penyesuaian visi dan misi bakal calon bupati dan wakil bupati dengan RPJMD dan RPJPD Kabupaten Mojokerto ini merupakan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati," ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Partai Politik KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, menyebut kegiatan hari ini fokusnya terkait pemaparan rencana pembangunan jangka panjang daerah, sebagai dasar oleh tim paslon dalam menyusun visi dan misi yang harus selaras dengan rencana membangun jangka panjang.
"Harapannya supaya untuk meyakinkan pemilih masyarakat Kabupaten Mojokerto, kalau memilih calon bupati dan wakil bupati, tentunya salah satunya dari visi dan misi, yang nantinya ditawarkan atau dipaparkan oleh paslon. Seperti itu, nanti masyarakat dapat menilai, pada saat kampanye atau dari media sosialnya paslon maupun saat nanti debat calon," paparnya.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
"Nah, di situ nanti masyarakat bisa menilai dari paslon atau calon Bupati dan wakil bupati 2024 2029. Kami juga mendatangkan para narasumber dari Bappeda dan bakesbangpol, karena ranah pemerintah daerah dalam penyampaian RPJMD daerah. Kegiatan ini mengundang teman-teman parpol yang nantinya menjadi tim paslon itu," imbuhnya. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News