PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan atas putusan Pengadilan Negeri Bangil, terhadap 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada akhirnya ditolak oleh Makamah Agung (MA).
Salinan putusan dari MA diterima oleh Erwin selaku kuasa hukum dari 5 mantan pegawai Koperasi Kalimasada, Senin (19/8/2024). Ia menyampaikan atas putusan Onslag atau lepas dari jerat hukum yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bangil merasa puas dan keadilan masih ada, terbukti kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan terkait kredit fiktif.
Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
"Kita sangat puas apa yang dikeluarkan oleh MA dikembalikan putusan ke PN Bangil, yaitu Onslag," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Disebutkan olehnya, kelima mantan pegawai Koperasi Kalimasada yaitu Iin Yudi Agustin (Personalia dan umum), Jurianto (Pembukaan), Bambang (Pemasaran), Heri Priyanto (Kepala operasional), dan Saiful Arifin (Staff) tidak terbukti apa yang selama ini dituduhkan dan menjalani persidangan di PN Bangil.
Bahkan permasalahan sebelumnya sudah diselesaikan secara internal melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan permasalahan tersebut bukan pidana melainkan perdata. (zia/par/mar)
Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News