AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik

AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, saat berorasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aliansi Jurnalis Independen () Kediri menggelar aksi protes terhadap upaya yang merevisi dua putusan Mahkamah Konstitusi (), pada Kamis (22/8/2024). Kediri menilai telah bertindak sewenang-wenang, lebih mementingkan percaturan politik daripada asas kepatutan hukum.

Bertempat di halaman sekretariat Kediri, aksi digelar dengan membentangkan poster bernada seruan mengawal demokrasi. Poster-poster itu bertuliskan 'Lawan Pembegalan Demokrasi', 'Pembangkangan Konstitusi Membunuh Demokrasi', serta 'Kami Muak'.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

“Demokrasi kita kembali terancam. Kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” kata Ketua Kediri, Agung Kridaning Jatmiko, saat berorasi.

Ia menyebut, upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh. Proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada itu dikerjakan kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). 

Hal tersebut tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Bukan kali ini saja penguasa mengakali proses legislasi. 

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

Beberapa regulasi krusial lainnya dikebut dalam waktu singkat, seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN). Semua aturan itu disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat.

“Banyak RUU yang lebih mendesak untuk kepentingan masyarakat seperti RUU Masyarakat adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya,” ucap Miko.

Dia menambahkan, di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti.

Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024

Upaya menganulir putusan merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. DPR, lembaga yang seharusnya melindungi konstitusi justru mengabaikan putusan yang mengikat.

“Sudah saatnya rakyat ikut bersuara,” kata Rekian, Bidang Advokasi Kediri.

Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, harus menyadari bahwa sudah saatnya menjaga tegaknya demokrasi. Di tengah kondisi melemahnya demokrasi, ini bukan saatnya untuk diam. (uji/mar)

Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO