Bawa Sabu-sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi

 Bawa Sabu-sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi Tersangka saat di Mapolres Probolinggo dan barang bukti yang berhasil diamankan.

Listen to this article

PROBOLINGGO, BANGSOANLINE.com - Polres Probolinggo menangkap SE (40) warga Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo karena kedapatan mambawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,01 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SE ternyata resedivis kambuhan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengatakan, SE kini diamankan di Mapolres Probolinggo bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar AKP Nanang membeberkan kronologis penangkapan.

Setelah diketahui target berada di rumah, polisi segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka. petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan 3 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan di dalam toples.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tersangka mengaku kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya. (ndi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO