PROBOLINGGO, BANGSOANLINE.com - Polres Probolinggo menangkap SE (40), warga Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, karena kedapatan mambawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,01 gram. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SE ternyata residivis kambuhan.
Kasatnarkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan SE kini diamankan di Mapolres Probolinggo bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu, sering terjadi transaksi narkoba. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pelaku," ujar Nanang membeberkan kronologis penangkapan.
Setelah diketahui target berada di rumah, polisi segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku dan menemukan 3 paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan di dalam toples.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 1 sub pasal 112 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Tersangka mengaku kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya. (ndi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News