Putusan MK tak Pengaruhi 10 Partai Non-Parlemen di Kediri, Tetap Dukung Dhito-Dewi

Putusan MK tak Pengaruhi 10 Partai Non-Parlemen di Kediri, Tetap Dukung Dhito-Dewi Bakal Calon Wakil Bupati Kediri bersama perwakilan 10 partai nonparlemen. Foto: Ist.

Listen to this article

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Partai partai non parlemen yang ada di Kabupaten Kediri komitmen untuk mendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati - dalam Pilkada Serentak 2024.

Sebanyak 10 partai non parlemen tetap komitmen pada dukungannya meski muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persyaratan parpol untuk mengusung pencalonan kepala daerah.

"Kita tetap komitmen dan tidak mau merubah surat dukungan itu. Harus sampai selesai sampai Mas Dhito dan Mbak Dewi menang," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Kediri Setyo Budi yang juga merupakan koordinator partai non parlemen.

Sebagai bentuk komitmennya berlokasi di Hotel Amaze Kediri, sepuluh partai non parlemen yakni PPP, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN dan PBB secara resmi memberikan surat dukungan kepada pasangan Dhito Pramono dan Dewi, Jumat (23/8/2024) malam.

Diakui Setyo, partai-partai non parlemen akan all out untuk mendukung Dhito dan Dewi sampai pasangan ini menang di Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Bagi PPP dan partai lain yang ada diluar parlemen, pasangan Dhito-Dewi di periode pertama telah berhasil dalam menjalankan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.

"Pembangunan yang sudah ada kami ingin dilanjutkan," ucapnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO