KPU Kabupaten Kediri Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

KPU Kabupaten Kediri Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim (tengah) saat menggelar jumpa Pers di Kantor KPU setempat, Sabtu malam (24/8/2024). Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kabupaten Kediri memastikan bahwa pendaftaran calon Bupati Kediri dan Calon Wakil Bupati Kediri, akan menggunakan persyaratan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 60 dan 70.

Terutama terkait dengan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah dan batas usia calon Kepala Daerah.

Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu

Ketua Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, saat menggelar jumpa Pers di Kantor setempat, Sabtu malam (24/8/2024), menegaskan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kabupaten Kediri, akan melaksanakan pendaftaran berdasarkan Keputusan Kabupaten Kediri Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

"Dalam Keputusan tersebut menyatakan bahwa syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dari 963.130 (sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus tiga puluh) suara sah Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2024 yaitu sejumlah 62.604 (enam puluh dua ribu enam ratus empat).

Menurut Nanang, hal penting dan ini berdasarkan putusan MK, calon harus berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar

"Waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dilakukan selama tiga hari dimulai pada hari Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 waktunya mulai Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB. Tempat di Kantor Kabupaten Kediri, JI.Pamenang No.1 Katang, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri,"ucapnya.

Meski pendaftaran calon masih akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024, lanjutnya, namun sudah ada dua Tim Penghubung (LO) yang telah berkonsultasi dengan . Dan dipastikan pada tanggal 27 Agustus sudah ada yang mendaftar.

Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK

"Untuk waktunya akan kami sampaikan setelah ada pemberitahuan dari Calon Bupati dan Wakil Bupati,"pungkasnya.

Seperti diketahui, bila tidak ada perubahan sampai tanggal 27 Agustus nanti, sejauh ini sudah ada dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang siap mendaftarkan diri ke Kabupaten Kediri.

Pasangan calon tersebut adalah Hanindhito Himawan Pramana yang akan berpasangan dengan Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi) yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra dan 10 parpol non parlemen.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

Kemudian ada pasangan Deny Widyanarko - Mudawamah (Deny-Muda). Pasangan ini, bila tidak ada perubahan sampai pendaftaran, akan diusung oleh PKB dan Nasdem. (uji/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO