JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Masyarakat sempat bersorak gembira ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Makan Bergizi Gratis (MBG) tak boleh memakai anggaran pendidikan dari APBN. Dengan demikian MBG tak boleh lagi membajak anggaran pendidikan yang menurut UUD 45 sebesar 20 persen dari APBN.
Tapi euforia itu hanya sekejap. Mereka langsung kecewa ketika tahu bahwa implikasi kebijakannya baru diterapkan di APBN Tahun 2028, sehingga terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 tetap dibajak untuk MBG yang sejatinya bukan bagian dari prioritas pendidikan.
“Mahkamah membiarkan praktik pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk membiayai MBG terus berlangsung dua tahun mendatang,” kata Ahli Kebijakan Kesehatan MBG Watch Isnawati Hidayah dalam press release yang dikirim kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. MK menyatakan anggaran untuk proyek MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilansir Tempo, Isnawati menilai sikap MK tersebut berisiko membenarkan pengurangan kualitas belanja pendidikan atas nama program pemerintah sehingga mengorbankan ruang fiskal pendidikan. Hal ini, ujarnya, membuka ruang pemborosan dan risiko korupsi dalam skala besar.
“Pemerintah pada masa mendatang dapat menjadikan putusan ini sebagai rujukan untuk mengalihkan kembali anggaran pendidikan setiap kali muncul program prioritas baru,” tegas Isnawati.
Menurut Isnawati, anggaran itu seharusnya digunakan untuk memperkuat kualitas sekolah, guru, dan pembelajaran. “MBG belum memiliki bukti kuat mampu memperbaiki status gizi anak secara berkelanjutan,” kata Isnawati.
Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menilai bahwa putusan MK itu merupakan kemenangan semu. “Karena anggara pendidikan masih akan terus digunakan oleh program makan bergizi gratis sampai tahun 2027,” tegas Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Haernanda usai mengikuti pembacaan putusan hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/6/2026).
Ini berarti putusan MK itu berpotensi akal-akalan karena membiarkan program MBG membajak anggaran pendidikan hingga menjelang akhir pemerintahan Prabowo, yaitu 2028.
Karena itu BEM UI mendesak agar anggaran program MBG itu dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun sekarang.
“Kami akan terus mendesak agar MBG bisa dikeluarkan saat ini juga,” ujarnya.
Sikap senada disampaikan Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh. Ia mengaku kecewa karena MK menunda pemulihan konstitusional selama dua tahun. Padahal, perbaikan tata kelola Program MBG, sedang menjadi perhatian publik. “Kerugian terhadap sektor pendidikan terjadi setiap hari ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis,” katanya.
Putusan ini, ujar dia, berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029. Ia juga menyatakan hal tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. “Dalam perkara ini, MK gagal menjalankan perannya sebagai judicial protection hak-hak warga negara,” kata Saleh.
Ia mengungkap data studi tahun 2026. Menurut dia, sekitar 49 persen ruang kelas SD di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Ia melanjutkan sekitar 10,8 persen kelas SD di Indonesia juga mengalami rusak berat. “Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya, yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas.,” kata Saleh.










