Oleh: Mukhlas Syarkun
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Selama10 tahun ini perilaku elit pemangku negeri ini terindikasi kuat melakukan pelanggaran bahkan pembegalan konstitusi, mulai dari pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat. Pelanggaran demi pelanggaran itu membuat rakyat susah tapi elit malah pesta pora.
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Pastikan Syarat Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
- Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
- Penuhi Syarat Usung Sendiri, NasDem Ajukan Paslon ke DPP untuk Maju Pilkada Gresik 2024
- AJI Kediri Kecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik
Hal ini dapat dilihat realita kemiskinan masih tinggi. Justru pada 10 tahun ini bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya menurunkan angka kemiskinan ( 0,3 %).
Bandingkan saat Gus Dur jadi presiden. Mampu menurunkan angka kemiskinan 2,5 %.
Begitu pula pengangguran terus bertambah dari masa ke semasa. Parahnya pajak yang harus ditanggung oleh rakyat terus mengalami peningkatan dari masa ke masa.
Sementara kekayaan alam yang melimpah hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Celakanya para elit negeri ini justru sibuk menjaga kepentingan politiknya, dan berlanjut kepentingan kroninya. Dan lebih celaka lagi, alat negara digunakan untuk memperkuat dinasti.
Inilah yang kemudian menandai adanya gerakan-gerakan penyadaran agar taat pada konstitusi. Namun gerakan yang diinisiasi oleh kalangan akademisi, tidak diindahkan. Pendek kata, para elit negeri ini tanpa merasa malu dan berdosa terus-menerus berupaya melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Bahkan pembangkangan terhadap konstitusi.
Keputusan MK yang dianggap memberi ruang untuk meningkatkan kualitas demokrasi, justru mau dikebiri oleh elit politik negeri ini. Akibatnya, memicu gerakan-gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa untuk melawan karena sudah dianggap keterlaluan.
Pembegalan konstistitusi hakiktanya mengabaikan kedaulatan rakyat, merobek kesepakatan dan selanjutnya menuju sebuah tata kehidupan berbangsa bernegara yang tidak lagi didasarkan kepada norma hukum, tetapi didasarkan pada nafsu kekuasaan.