GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPD NasDem Gresik bakal mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Gresik 2024. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD NasDem Kabupaten Gresik, Akhmad Roni.
Ia menyampaikan, Nasdem bisa mengusung paslon sendiri pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur syarat minimal partai bisa mengusung paslon bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) pada pilkada 2024
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Mengacu keputusan MK yang baru, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik (parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilu yang ingin mengusung kepala daerah memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Sementara suara yang didapatkan NasDem Gresik pada pemilu 2024 adalah 7,87 persen. Raihan suara tersebut, kata Roni, sudah memenuhi syarat untuk bisa mengusulkan paslon bacabup dan bacawabup ke DPP.
"NasDem Gresik memperoleh 62.485 suara sah yang setara dengan 7,87 persen suara di Kabupaten Gresik hasil pemilu 2024. Cukup untuk mengusung paslon sendiri," katanya.
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
"Paslon tersebut sudah kami ajukan ke DPP," ucap Roni saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (23/8/2024).
Hanya, Roni masih belum bersedia membuka identitas paslon yang telah dikirim DPD ke DPP untuk dimintakan SK rekomendasi.
"Sudah kita sampaikan ke DPP. Jika disetujui, kami usung maju Pilkada Gresik 2024," kata mantan Ketua KPU Gresik ini. (hud/ns)
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News