GRESIK, BANGSAONLINE.com -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan akan membacakan dismissal atau putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari.
Dalam sidang putusan itu hakim MK terbagi dalam panel I, II dan III akan mengumumkan hasil dari meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Hakim MK akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK, apakah perkara bisa dilanjut dalam tahap pembuktian atau tidak atau tak dikabulkan.
Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban
Kubu tergugat (termohon) Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif melalui kuasa hukummya M Munif Ridhwan membenarkan MK memajukan pembacaan putusan dismissal untuk menyampaikan sidang gugatan dilanjutkan atau tidak.
Ia sangat optimistis gugatan pemohon M Ali Murtdlo tidak dikabulkan oleh MK.
"Kami Tim Hukum Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI Perjuangan selaku Tim Hukum Yani-Alif sangat yakin jawaban dan eksepsi yang kita sampaikan pada sidang yang lalu dikabulkan Mahkamah pada tanggal 4 atau 5 Februari mendatang," ucap Munif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
Ia menambahkan, saat sidang pembacaan putusan sela atau dismissal, Tim Kuasa Hukum Yani-Alif datang ke MK.
"Kami akan ke MK untuk mendengarkan pembacaan putusan dismissal tersebut," katanya.
Gugatan PHPU Kada Gresik 2024 yang diajukan M.Ali Murtadlo merupakan salah satu dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK. Otomatis juga akan ikut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan dismissal pada 4-5 Februari.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
Sebelumnya, MK menjadwalkan tanggal 11-13 Februari 2025 untuk mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara yang diajukan ke MK.
Kemudian, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majlis hakim MK melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.
Pada tanggal 7-11 Maret 2025, majlis hakim MK akan mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
MK memajukan putusan sela atau dismissal pada 4-5 Februari agar PHPU Kada baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, yang gugatannya tidak dikabulkan, bisa diputuskan sebelum tanggal 6 Februari 2015. Dengan demikian, calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih bisa mengikuti pelantikan serentak tahap I pada 6 Februari 2025. Rencananya para calon kepala daerah terpilih itu akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Istana Negara Jakarta. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News