MK Gelar Sidang Putusan 4-5 Februari, Kubu Yani-Alif Yakin Gugatan Pemohon Ditolak

MK Gelar Sidang Putusan 4-5 Februari, Kubu Yani-Alif Yakin Gugatan Pemohon Ditolak M Munif Ridhwan (dua dari kanan) bersama tim kuasa hukum Yani-Alif dan tim pemenangan saat di MK. Foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com -Mahkamah Konstitusi () telah mengeluarkan keputusan akan membacakan dismissal atau putusan sela Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari.

Dalam sidang putusan itu hakim terbagi dalam panel I, II dan III akan mengumumkan hasil dari meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke , apakah perkara bisa dilanjut dalam tahap pembuktian atau tidak atau tak dikabulkan.

Baca Juga: Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban

Kubu tergugat (termohon) Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif melalui kuasa hukummya M Munif Ridhwan membenarkan memajukan pembacaan putusan dismissal untuk menyampaikan sidang gugatan dilanjutkan atau tidak.

Ia sangat optimistis gugatan pemohon M Ali Murtdlo tidak dikabulkan oleh .

"Kami Tim Hukum Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI Perjuangan selaku Tim Hukum sangat yakin jawaban dan eksepsi yang kita sampaikan pada sidang yang lalu dikabulkan Mahkamah pada tanggal 4 atau 5 Februari mendatang," ucap Munif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

Ia menambahkan, saat sidang pembacaan putusan sela atau dismissal, Tim Kuasa Hukum datang ke .

"Kami akan ke untuk mendengarkan pembacaan putusan dismissal tersebut," katanya.

Gugatan PHPU Kada Gresik 2024 yang diajukan M.Ali Murtadlo merupakan salah satu dari 300 lebih gugatan yang masuk ke . Otomatis juga akan ikut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan dismissal pada 4-5 Februari.

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

Sebelumnya, menjadwalkan tanggal 11-13 Februari 2025 untuk mengumumkan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara yang diajukan ke .

Kemudian, pada tanggal 14-28 Februari 2025, majlis hakim melanjutkan pemeriksaan persidangan jika perkara tidak gugur.

Pada tanggal 7-11 Maret 2025, majlis hakim akan mengumumkan putusan atau ketetapan akhir.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

memajukan putusan sela atau dismissal pada 4-5 Februari agar PHPU Kada baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, yang gugatannya tidak dikabulkan, bisa diputuskan sebelum tanggal 6 Februari 2015. Dengan demikian, calon kepala dan wakil kepala daerah terpilih bisa mengikuti pelantikan serentak tahap I pada 6 Februari 2025. Rencananya para calon kepala daerah terpilih itu akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto Istana Negara Jakarta. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO