"Kami Tim Hukum Badan Bantuan Hukum (BBHAR) PDI Perjuangan selaku Tim Hukum Yani-Alif sangat yakin jawaban dan eksepsi yang kita sampaikan pada sidang yang lalu dikabulkan Mahkamah pada tanggal 4 atau 5 Februari mendatang," ucap Munif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, saat sidang pembacaan putusan sela atau dismissal, Tim Kuasa Hukum Yani-Alif datang ke MK.
BACA JUGA:MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
"Kami akan ke MK untuk mendengarkan pembacaan putusan dismissal tersebut," katanya.
Gugatan PHPU Kada Gresik 2024 yang diajukan M.Ali Murtadlo merupakan salah satu dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK. Otomatis juga akan ikut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan dismissal pada 4-5 Februari.










